PORTAL DAERAH

Max Komaling dipulangkan, Puskesmas Modoinding Diduga Abaikan Pasien, Keluarga Minta Evaluasi Total

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Rabu, 17 September 2025
Sebuah peristiwa memprihatinkan terjadi di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan. Pelayanan Puskesmas Modoinding dinilai tidak maksimal setelah diduga mengabaikan pasien bernama Max Komaling (81) yang membutuhkan surat rujukan untuk perawatan medis lanjutan.

Informasi yang dihimpun, pasien bersama keluarganya telah mendatangi Puskesmas Modoinding untuk mendapatkan surat rujukan resmi. Namun, ironisnya, pihak puskesmas justru menolak dengan alasan pelayanan telah berakhir pada pukul 13.00 WITA.

“Seorang perawat menyampaikan bahwa jam pelayanan sudah selesai, padahal kondisi pasien saat itu sangat membutuhkan penanganan segera,” ungkap keluarga pasien.

Lebih lanjut, ketika keluarga mencoba menghubungi dokter kepala puskesmas yang juga bertindak sebagai penanggung jawab, melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082189775xxx, pesan maupun panggilan tidak mendapatkan balasan. Akibat tidak adanya tindakan medis maupun surat rujukan, pasien akhirnya terpaksa dipulangkan ke rumah tanpa pelayanan kesehatan yang layak.

Keluarga besar pasien menyampaikan kekecewaan mendalam dan meminta Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, agar segera mengevaluasi kinerja Puskesmas Modoinding.
“Puskesmas seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Kalau ada pasien ditolak hanya karena alasan jam kerja, lalu bagaimana dengan fungsi utama puskesmas sebagai fasilitas kesehatan publik?” ujar salah satu anggota keluarga.

Tindakan penolakan pasien oleh tenaga medis atau fasilitas kesehatan dapat berimplikasi hukum. Hal ini diatur dalam:

Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

Pasal 190 UU Kesehatan No. 36/2009 menyebutkan:
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.”

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menegaskan bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan gawat darurat sesuai standar tanpa uang muka. Prinsip ini berlaku pula bagi puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan primer.

Dengan dasar hukum ini, kelalaian tenaga medis maupun pimpinan Puskesmas Modoinding dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pasien dan berpotensi menjadi tindak pidana jika terbukti disengaja.

Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan diminta segera melakukan investigasi terkait kasus ini. Sebab, jika dibiarkan, hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik yang seharusnya dibiayai oleh anggaran negara dan dijalankan dengan prinsip pelayanan prima, cepat, dan merata.

Kementerian Kesehatan RI sendiri telah menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga segala bentuk penelantaran pasien tidak boleh terjadi.

Kasus pasien lansia Max Komaling (81) yang tidak mendapat pelayanan maksimal di Puskesmas Modoinding menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Evaluasi menyeluruh, penegakan disiplin tenaga kesehatan, bahkan kemungkinan sanksi hukum harus dipertimbangkan demi menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin konstitusi.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Pemprov Sulut dan Pemkab Minsel agar kejadian serupa tidak lagi terulang, serta memastikan bahwa puskesmas benar-benar menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa rakyat.

Peliput: Jurnalis, Reny Komaling, Derby Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button