
Bondowoso//COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satlantas Polres Bondowoso melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso kembali berhasil ungkap kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bondowoso, yang sebelumnya juga berhasil ungkap Kasus Tabrak lari yang terjadi di Desa Selolembu Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.
Kali ini kasus tabrak lari terjadi lagi di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.35 WIB, yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan, SH. MM., menerangkan, ” Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.35 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Truck Jenis dan Nomor Polisi Belum diketahui saat terjadi kecelakaan dengan Sepeda Motor Honda Beat. Diduga awalnya Kendaraan Truck Barang Merk Mitsubishi dan Nomor belum diketahui saat terjadi kecelakaan melaju dari arah Barat ke Timur, sesampainya di TKP mendahului kendaraan yang berada didepannya sehingga terlalu melambung ke kanan/selatan dan pada saat yang bersamaan melaju Pengendara Sepeda Motor Honda Beat tersebut melaju dari arah Timur ke Barat, karena jarak sudah dekat sehingga terjadi benturan antara Kendaraan Truck Barang Merk Mitsubishi dengan Sepeda Motor Honda Beat tersebut, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, “terangnya.
” Selanjutnya korban mengalami Luka-luka dan dibawa ke RSUD dr Koesnadi Bondowoso, dan Kendaraan Truck Barang Merk Mitsubishi tersebut meninggalkan tempat kejadian. Mendapati laporan tersebut Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso mendatangi TKP Laka Lantas untuk melaksanakan TPTKP dan mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD dr Koesnadi Bondowoso, “ungkapnya.
” Selanjutnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso mencari alat bukti dan pengecekan CCTV dan dapat diidentifikasi ciri-ciri kendaraan truck tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, telah ditemukan serpihan body Truck berwarna Hijau dan melalui CCTV Toko Basmallah Curahdami, CCTV daerah sekitar TKP serta CCTV Dishub di beberapa titik dan menemukan keyakinan bahwa lawan dari Sepeda motor Honda Beat adalah Kendaraan Truck yang melakukan pengiriman barang, “lanjut Kasat Lantas Polres Bondowoso.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 dengan dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso melakukan penyelidikan ke tempat Usaha Penggilingan Beras di Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, namun kendaraan tersebut tidak ada. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso bersama dengan tim melakukan penyelidikan ke Gudang Cabai di Kecamatan Tamanan-Bondowoso dan memperoleh informasi keberadaan kendaraan tersebut di daerah Kecamatan Mayang-Jember, akhirnya tim unit gakkum melakukan Koordinasi dan Penyelidikan ke Gudang Beras Mayang, benar adanya sekitar pukul 16.10 Wib di daerah kecamatan Mayang-Jember terdapat kendaraan Truck Mitsubishi Nomor Polisi : P-8288-UV sekaligus pengemudi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pengemudi beserta Unit kendaraan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Laka Lantas Polres Bondowoso.
Masih keterangan Kasat Lantas Polres Bondowoso menerangkan, ” Pada hari Kamis, 10 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso melakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif terhadap pelaku atas nama Baidhowi di kantor Unit Gakkum Satlantas polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kejadian kecelakaan tersebut, ” tambahnya.
” Perlu diketahui bahwa korban ada 3 orang yang sedang berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi : P-5708-AM, diantaranya Korban pertama An. Murlik Wijaya (49) Laki-laki dengan alamat Desa Petung Rt 10 Rw 05 Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso mengalami Luka Robek pada bagian Wajah, Keluar darah dari Telinga, dan Hidung dan Meninggal Dunia di RSUD dr Koesnadi Bondowoso). Selanjutnya Korban kedua An. Widiyanti Puji Lestari (20) Perempuan asal Desa Petung Rt 10 Rw 04 Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso yang mengalami lecet pada wajah, beset lutut kaki kanan, kuku kaki kanan terangkat dan yang terakhir seorang balita An. Putri Cahaya Ramadani (3) Perempuan yang mengalami beset dahi kepala kiri, benjol dahi kepala kiri, “imbuhnya.
” Selanjutnya Tersangka Baidhowi, (31) Laki-laki yang beralamatkan di Dusun Lengkong Barat RT.02 RW.02, Kelurahan Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember beserta kendaraan Mitsubishi Truk dengan Nomer Polisi P-8288-UV yang dipakai Tersangka saat terjadi Kecelakaan dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso. Atas kejadian ini, Tersangka Baidhowi kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 UU RI Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang, “pungkas Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan, SH. MM.
(Humas Polres Bondowoso)

