Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Salah satu perangkat desa, Desa Lowian satu kecamatan Maesaan yang telah dilantik secara hukum pada 29 Juni 2021 kini di hentikan dengan tidak hormat alias tidak berdasarkan prosedur tetap.
Diketahui perangkat desa dengan inisial (fk) sejak tahun 2024 tidak lagi difungsikan Penjabat Hukum tua dengan alasan yang tidak sesuai mekanisme.
Berdasarkan keterangan perangkat desa Fen alias (fk) kepada wartawan media ini pada Selasa 17/12/24
“Penjabat Hukum Tua (ST) sudah melibatkan perangkat desa yang baru untuk menggantikan posisi kerja (fk) tanpa pelantikan.
Dengan hal ini (fk) sudah mengkonfirmasi langsung dengan camat serta sekcam setempat (kecamatan Maesaan).
“Terkait pergantian perangkat desa (Prades) harus sesuai mekanisme. Bahkan camat tidak pernah kasih rekomendasi untuk pemberhentian perangkat.” Ujar camat ke (fk )
“Dan sampai saat ini tidak ada surat keputusan (SK) pemberhentian yang di berikan kepada saya ataupun pemberitahuan secara lisan serta surat peringatan” Tambah camat ke (fk)
Hal yang sama, (fk ) juga segerah mengkonfirmasi kepada camat terkait siltap yang sampai saat ini tidak di bayar.
” Ngana tanya tu gaji pa kumtua karna itu ngana pe hak” ujar camat.
Karna kurang yakin terkait pemberhentian, utk memastikan status saya.
Terkait hal yang sama (fk) langsung ke Dinas PMD minsel untuk mengkonfirmasi dan ternyata dalam struktur masih nama (fk). Jelas pak Iwan Rondonuwu
Demikian juga, hal yang sama (fk) mendengar dari salah satu Pegawai inspektorat, salah satu irban mengatakan : Hukum tua sudah Kase kaluar SK pemberhentian dari Januari tapi bukti secara tertulis tidak ada.
Dengan hal itu diduga penjabat hukum tua memberhentikan perangkat nya hanya sepihak dan bukan mengikuti regulasi perundang undangan.
Juga, terkait anggaran khusus perangkat dihitung secara menyeluruh sepanjang tahun 2024 Rp 16.000.000 Penjabat Hukum Tua tidak membayarkan hak perangkat desa tersebut.
Pewarta//Derby