PORTAL DAERAH

FDW Bakal Diskualifikasi Lantaran Kecurangan Pemilukada


FDW Bakal Diskualifikasi Lantaran Kecurangan Pemilukada

Minsel//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Frangky Doni Wongkar, yang merupakan salah satu calon Bupati dengan perolehan suara tertinggi dalam Pilkada, kini terancam diskualifikasi karena dugaan pelanggaran terhadap aturan yang ada.

Menurut informasi yang beredar pada Rabu 4/12/24, ia diduga telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti pelanggaran kampanye atau administrasi yang bisa berdampak pada proses hukum dan keabsahan pemilihan.

Jika terbukti melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lainnya, maka bisa saja perolehan suara yang diraih oleh Frangky Doni Wongkar dibatalkan dan pasangan calon tersebut didiskualifikasi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang ada. Diskualifikasi calon dalam Pilkada merupakan langkah tegas yang diambil untuk menjaga integritas proses demokrasi.

Frangky Doni Wongkar, yang merupakan calon Bupati, dilaporkan terlibat dalam sejumlah pelanggaran kampanye yang bisa berujung pada diskualifikasi.

Salah satu pelanggaran yang dituduhkan adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye, yang dilarang oleh aturan pemilu. ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mendukung atau terlibat langsung dalam kampanye calon tertentu.

Selain itu, Frangky Doni Wongkar juga diduga membagikan sembako, Membagikan amplop yang berisi uang dengan dalil untuk para lanjut usia (lansia) selama masa kampanye, yang dapat dianggap sebagai praktik money politics atau politik uang. Pembagian sembako dengan tujuan menarik dukungan pemilih dalam konteks pilkada adalah pelanggaran serius dalam undang-undang pemilu, karena dapat mempengaruhi hak pilih masyarakat secara tidak sah.

Jika terbukti melakukan kedua pelanggaran ini, Frangky Doni Wongkar berisiko didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak berwenang akan memverifikasi dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Pewarta//Derby


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button