Taput // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 JTP -DENS melaporkan Paslon nomor urut 1 Satika – Sarlandy ke Bawaslu setempat.
“Kordinator Tim Hukum pemenangan JTP-DENS, Tony H Lambas Pasaribu SH, MH mengatakan bahwa paslon Satika-Sarlandy diduga melanggar aturan zona kampanye sebagaimana keputusan KPUD Taput no 1226 tahun 2024.
Terang Lambas, paslon nomor urut 1 diketahui menggelar kampanye di Kecamatan Siborong-borong pada Selasa 5 Nopember 2024.
Padahal sesuai aturan KPU, pada tanggal tersebut untuk kecamatan Siborong-borong merupakan jadwal kampanye milik Paslon nomor urut 2 JTP – DENS.
Maka karena itu, kami menganggap mereka (Paslon nomor 1) telah melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah diatur KPU,” kata Tony kepada sejumlah wartawan Rabu, (6/11) malam.
“Ia menuturkan,laporan ini dilakukan karena khawatir kegiatan kampanye berikutnya membahayakan yang bisa menimbulkan gesekan antar simpatisan. Dan berharap aturan KPU ditegakkan dan dijalankan masing masing paslon.
Sekarang kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan dan menimbulkan pergesekan antar pendukung artinya hari itu di wilayah Siborong-borong adalah (jadwal) paslon JTP DENS sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Dan tentu atas pelanggaran itu, kami berharap Paslon yang melanggar zonasi itu diberi sangsi tegas,”ucapnya.
“Terpisah Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi, namun demikian laporan itu telah diterima Ronika Nababan sebagai staf dikantor itu dengan bukti penerimaan laporan yang diberi nomor 020/PL/PB/KAB. TAPUT/02.26/X/2024.
Dan laporan tersebut diterima dalam bentuk dua lembar foto hasil screenshot, 1 buah flesdiks berisi video ajakan kepada masyarakat untuk memilih Paslon serta satu berkas salinan SK KPU Taput.
Amir Hutabarat-Kaperwil Sumut