Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Drainase (got) di desa Tumpaan Dua kecamatan Tumpaan tepatnya jaga 5.
Diketahui pembangunan drainase tersebut diduga proyek siluman.
Alasannya pekerjaan yang dikerjakan sejak bulan Agustus tahun 2024 dari awal hingga selesai tidak terpajang papan proyek nya (papan informasi)
Disisi lain Masyarakat setempat pertanyakan proyek tersebut kepada Hukum Tua namun Hukum Tua terkait papan informasi namun tidak ditanggapi.
Oleh karenanya dengan tidak ditanggapi serta tidak transparan nya hukum tua maka masyarakat menduga bahwa penyelewengan anggaran dilakukan hukum tua semakin menguat.
Kades Desa Tumpaan Dua (EP) diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran terhadap masyarakat hingga hal ini menjadi kecurigaan besar yang mana kades selewengkan anggaran APBDes desa Tumpaan Dua.
Sementara dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) kades Tumpaan Dua diduga mengabaikannya.
Keterbukaan informasi publik adalah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa. Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Bahkan berdasarkan keterangan Masyarakat kepada wartawan media ini dimana masyarakat setempat yang ada di jaga 5 juga pernah pertanyaan lewat chatingan WhatsApp namun kedes tidak mengungkapkan secara transparan apa yang di keluhkan masyarakat.
(Derby)