Banyuwangi // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Berawal dari adanya laporan masyarakat, Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati ilegal.
Petugas menyita sebanyak 42 batang kayu jati ilegal dan satu unit alat angkut kendaraan roda empat modifikasi (gerandong).
Puluhan batang kayu jati ilegal itu diamankan petugas di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (7/10/2024).
Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan usai mendapatkan laporan tersebut, petugas gabungan dari Polhutmob dan Polsek Tegaldlimo langsung menuju lokasi kejadian.
Saat petugas tiba dilokasi hanya menemukan adanya barang bukti puluhan batang kaju jati gelondongan dan satu unit kendaraan angkut.
“Kayu jati ilegal itu hendak diangkut oleh pelaku dengan menggunakan satu unit gerandong,” ungkapnya.
Dalam pengamanan tersebut, petugas belum dapat mengidentifikasi pelaku pembalakan liar.
“Untuk pelaku masih kami lakukan penyelidikan bersama Polsek Tegaldlimo,” terangnya.
Diduga sebanyak 42 kayu jati ilegal itu dijarah dari hutan produksi RPH Kedunggebang, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan.
“Puluhan kayu itu langsung kami angkut dan diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul,” jelasnya.
Saat ini petugas juga masih melakukan penyisiran di lokasi kejadian, guna mengembangkan kasus pencurian kayu jati itu.
Nurhadi