Sumenep // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan meninggal dunia. Minggu (6/10/2024).
Korban atas nama NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.
Waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep. Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib didalam kamar rumah tersangka.
Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara memuukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada bagian mata dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dirumah mertuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya yang beralamat Dsn. Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Setelah sembuh pada hari dan tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun. Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Akp Widiarti.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Ahmadi Nejad)