PORTAL DAERAH

Hukum Tua Bersama Istri Libatkan Diri Dalam Pembuatan Pos Pemenangan Salah Satu Pasangan Calon

Hukum Tua Bersama Istri Libatkan Diri Dalam Pembuatan Pos Pemenangan Salah Satu Pasangan Calon

Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jumat 4 /10/2024 terlihat beberapa masyarakat Desa Paslaten satu bahwa penjabat Hukum Tua ikut andil dalam pembuatan posko pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Minahasa Selatan yang diusung partai PDIP.

Dengan hal itu, saat penjabat Hukum Tua nersama istrinya berada di lokasi pembuatan pos terlihat penjabat tersebut sibuk dengan mengatur perlengkapan pos pemenangan tersebut.

Hukum Tua Bersama Istri Libatkan Diri Dalam Pembuatan Pos Pemenangan Salah Satu Pasangan Calon

Dengan adanya prilaku Hukum Tua yang tidak netral dalam berpolitik salah satu warga datangi kantor sekretaris panitia pengawas kecamatan (panwascam) Tatapaan

Diketahui penjabat Hukum Tua tersebut adalah berdinas di kantor kecamatan Tatapaan

Dalam pergerakan penjabat Hukum Tua (ML) lewat video yang direkam terdengar “ambe kamari tu tangga, ambe kamari tu tangga) bahkan bukan hanya itu.

Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan Tatapaan (Panwascam) Tatapaan dalam menanggapi laporan salah satu warga masyarakat desa paslaten satu, (sebut saja Vian)
Laporan tersebut di tanggapi baik

Hukum Tua Bersama Istri Libatkan Diri Dalam Pembuatan Pos Pemenangan Salah Satu Pasangan Calon

PJs Bupati Minahasa Selatan Evans Steven Liow saat di wawancarai Terkait PNS/ penjabat Hukum Tua ikut dalam politik mengatakan, “Terkait dengan prilaku penjabat Hukum Tua yang tidak netral dalam menjalankan tupoksi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Mengutip apa yang di sampaikan PJs Bupati Minahasa Selatan, “Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sebab para Penjabat Hukum tersebut adalah ASN yang ditugaskan untuk menjadi penjabat kepala desa.

Para ASN dan prades yang ditengarai terlibat politik praktis
Itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010.” Ujar Liow

Hukum Tua Bersama Istri Libatkan Diri Dalam Pembuatan Pos Pemenangan Salah Satu Pasangan Calon

Diketahui, Pejabat Sementara Bupati Minsel Evans Steven Liow telah memberikan peringatan kepada ASN Minsel untuk tidak terlihat dalam politik praktis, sehingga warga kemudian menanti pernyataan Pjs Bupati Liow untuk menindak oknum ASN yang terlibat. Saya berharap kepada ASN yang ada di pemkab, sampai kecamatan, dan di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada. Kita tau Bawaslu dan jajaran, juga ada NGO, LSM yang bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,
Liow menegaskan untuk menghindari penggunaan atribut, simbol, angka, foto, dan lain sebagainya. Apalagi untuk menghadiri kegiatan politik harus ada batasannya.”Tegas Liow.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button