Buntok // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok hari ini menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses usulan integrasi narapidana dan anak didik, baik untuk Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun untuk kegiatan tamping. Selasa (17/9/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap narapidana yang mengajukan permohonan PB atau CB telah memenuhi syarat administratif dan perilaku selama menjalani masa hukuman. “Proses ini adalah langkah penting dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang terencana dan aman,” kata Sinardi.
Dalam sidang tersebut, para narapidana yang telah memenuhi syarat akan disarankan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat, dengan catatan mereka harus terus menunjukkan perilaku baik dan mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Dalam sidang ini juga diulas berbagai aspek mengenai kelayakan narapidana untuk mendapatkan hak integrasi dan program tamping.
Hasil dari sidang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi narapidana untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan mereka setelah menjalani masa hukuman. Keputusan akhir dari sidang ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju integrasi sosial narapidana dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana di masa depan.
Pewarta : Sawalun.DL