Sumenep // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polsek Sumenep Kota, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat 09/8/2024.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kecamatan Lenteng, dan MR
(24 tahun) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Kota AKP Hudi Susilo, SH melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekitar Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.
”Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Handphone merk Oppo A 58 Warna Biru.
Menurut AKP Widiarti, kronologi penangkapan berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek
Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.
Lebih lanjut AKP. Widiarti menjelaskan, bahwa pada awalnya kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh petugas.
”Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku. ia mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya.
Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa ke kantor polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta: Ahmadi Nejad