PORTAL DARAH

DPMPTSP, Jadi Tuan Rumah Dalam Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Minsel || COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Minsel) menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis sekaligus mensosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Sutan Raja Amurang pada Selasa 30/7/24 dengan jumlah peserta yang diundang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky Doni Wongkar, SH. Bupati saat membuka secara resmi ia menyampaikan, “Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kabupaten Minahasa Selatan untuk pelaku usaha dalam wilayah kabupaten Minahasa Selatan
dalam mengembangkan sektor usaha dan investasi melalui pendekatan risiko.

DPMPTSP, Jadi Tuan Rumah Dalam Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Waktu yang sama ia menambahkan, “Mengharapkan kepada semua peserta agar serius mengikuti kegiatan ini dan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dalam mengakses kemudahan perizinan berusaha dan ke depan dalam mengurus perizinan usaha tidak lagi menggunakan jasa-jasa pihak lain. Pola perizinan usaha saat ini sudah sangat efisien, transparan, dan berbasis risiko yang menjadi landasan utama dalam memastikan pelaku usaha dapat berusaha dengan lancar sementara pemerintah menjaga keberlangsungan usaha sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun yang menjadi Narasumber pada Bimtek ini adalah Kepala dinas Lingkungan Hidup, Roi Sumangkut,ST,MT, Kasat Pol PP. Roomy Rumagit, kadis koperasi dan UKM DR. Meydi Maindoka

Kesempatan ini Sumangkut yang adalah kepala dinas lingkungan hidup memberikan materi, dan ia dengan secara terperinci agar para undangan atau peserta bimtek akan memahami dengan jelas tentang materi yang dipaparkan. Materi yang dipaparkan antara lain tentang perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko, cara pendaftaran dan pengajuan perizinan berusaha. Juga risiko dalam mengelola perusahaan dalam konteks pengelolaan limbah”.

“Ia pun menjelaskan terkait dengan perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Tatapaan yang berizin adalah baru 2 perusahaan, yaitu PT. TMM dan PT. Mingyan.”Tambah Sumangkut.

Sementara kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ronald H. Paath. S.Pi. M.Si dalam kesempatan ini ia pun memaparkan,
“Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perizinan berbasis resiko, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha. Dengan pendekatan berbasis resiko, proses perizinan akan lebih efisien dan tepat sasaran, di mana tingkat pengawasan dan pengendalian disesuaikan dengan tingkat resiko kegiatan usaha tersebut”.

Pada pelaksanaan Bimtek ini, panitia juga memberikan waktu kepada peserta untuk bertanya sejauh mana pemahaman peserta dalam mengikuti bimtek, artinya panitia bimtek mau mengukur daya serap peserta setelah bimtek selesai.

Pewarta://Demsy mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button