PORTAL HUKUM

Polsek Kikim Timur Polres Lahat Berhasil Unngkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Lahat SumSel_COBBRA BHAYANGKARA NEWS

polres lahat, polsek kikim timur yang dimpin kapolsek kikik timur AKP Hendrinaldi SH, telah berhasil ungkap kasus pencurian dgn pemberatan,diketahui Pada hari Pada hari senin 15 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib , sekira pukul 07.00 wib bertempat Di Kantor Sekolah SD Negeri 03 Kikim Timur Desa Bungamas Kecamatan kikim Timur Kabupaten Lahat.

Sebagaimana yang dimaksud Pencurian dengan pemberatan dikenakan dalam pasal. : 363 Ayat (2) KUHPidana.

telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara Hajidin kepala sekolah diberitahu oleh salah satu saksi NELDAHWATI, bahwa kantor sekolah telah dibobol oleh pencuri dengan cara para pelaku masuk kekantor dengan merusak lubang angin diatas jendela kantor sekolah bagian belakang,dan kemudian diketahui pelaku mengambil 5 Unit Chromebook merk axioo, 1 unit Proyektor infokus merk acer X1226AH, 1 Unit Microphone Wireles merk jin long, dan 1 unit Bel Multifungsi.

Diketahui Pada hari Pada hari senin 15 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib , sekira pukul 07.00 wib bertempat Di Kantor Sekolah SD Negeri 03 Kikim Timur Desa Bungamas Kecamatan kikim Timur Kabupaten Lahat.

Sekira Pukul 07.00 Wib , sekira pukul 07.00 wib bertempat Di Kantor Sekolah SD Negeri 03 Kikim Timur Desa Bungamas Kecamatan kikim Timur Kabupaten Lahat.

telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara Pelapor diberitahu oleh salah satu saksi a.n. sdri. NELDAHWATI , bahwa kantor sekolah telah dibobol oleh pencuri dengan cara para pelaku masuk kekantor dengan merusak lubang angin diatas jendela kantor sekolah bagian belakang,dan kemudian diketahui pelaku mengambil 5 Unit Chromebook merk axioo.

1 unit Proyektor infokus merk acer X1226AH, 1 Unit Microphone Wireles merk jin long, dan 1 unit Bel Multifungsi. Atas kejadian tersebut pihak SD Negeri 03 Kikik Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 11.800.000,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH ) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek kikim timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian, Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 11.00 wib tersangka An. RIMBUN Bin NAJAMUDIN di lakukan upaya paksa berupa penangkapan di Polsek Kikim Timur setelah sebelumnya diamankan di Polsek Kikim Timur karena di duga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Secara Bersama-sama terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Proyektor Infokus Merk Accer X1226AH Warna hitam. Kemudian tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button