PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polres Lahat Ungkap Kasus TO OPS SENPI MUSI 2024 Terkait Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

Polres Lahat Ungkap Kasus TO OPS SENPI MUSI 2024 Terkait Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

Polres Lahat Ungkap Kasus TO OPS SENPI MUSI 2024 Terkait Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

Lahat Sumsel_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga. SH, SIK, MH. Melalui Dibawah Pimpinan Jajaran Satreskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, telah berhasil ungkap kasus, menyimpan, memiliki senjata api tanpa izin, yang mana kejadian tersebut Bertempat di desa pondok sumber karya kecamatan Gumay ulu kabupaten lahat, sekira pukul 21:00 Wib Pada hari Minggu tanggal 07/07/2024.

sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Menyimpan, memiliki senjata Api tanpa izin dalam pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951.

Tersangka atas nama, SKR Bin Marsup” Alm
Umur 58 tahun Tempat dan tanggal lahir Di Desa Tanjung Telang 31 Desember 1966, Warga negara Indonesia, Agama islam Pekerjaan Sopir Yang ber’alamatkan Prumnas Rt 006 RW 005 Kabupaten Lahat.

Atas kejadian tersebut Barang Bukti Yang Diamankan Berupa”
(dua belas) botol kaca timah kelereng
(satu) botol kaca berisi misui/sendawa
(delapan belas) botol plastik merk caplaiy
(satu) serabut kelapa sebanyak sekepal tangan
(satu) buah kawat bergagang kayu sepanjang 20 cm
(dua) buah bambu sepanjang 30 cm
(satu) buah botol plastik berisi misui/ sendawa
(satu) unit pucuk senjata api rakitan (kecepek) sekira panjang nya 1 meter.

saat itu tersangka berada di depan pondok di kebun di desa sumber karya kecamatan Gumay ulu kabupaten lahat, berawal tersangka sedang duduk di depan pondok dan tiba tiba datang beberapa orang yang tidak kenal dan tersangka menyadari bahwa orang tersebut adalah anggota kepolisian dan menanyakan kepada saya keberadaan senjata api rakitan tersebut lalu saya memberitahu kepada anggota kepolisian tersebut tempat saya menyimpan senjata api rakitan tersebut dan selanjutnya tersangka di amankan dan di bawa ke kantor polisi untuk di periksa lebih lanjut.

bertempat di kebun milik tersangka yang berada di Desa Sumber Karya Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat , Tersangaka berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim jagal bandit sat reskrim polres lahat pada saat tersangka sedang duduk di pondik miliknya, yang kemudian tersangka di bawa ke polres lahat untuk diamankan lebih lanjut.

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button