PORTAL DAERAH

136 Narapidana Rutan Buntok Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H/2024 M

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sebanyak 136 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kegiatan penyerahan RK Idul Fitri dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Ied di lapangan Rutan Buntok, Rabu (10/04/2024).

Kepala Rutan Buntok mengatakan dari 136 narapidana dengan rincian 30 orang mendapatkan remisi 15 hari, 94 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Selanjutnya 11 orang mendapatkan remisi 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

“Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa berkelakuan baik serta selalu berusaha memperbaiki diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Ini juga sebagai motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk selalu menjaga sikap dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok,” ucap Kepala Rutan Buntok.

Pemberian remisi ini sendiri diberikan secara langsung oleh Kepala Rutan Buntok, Sinardi kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi pejabat struktural.

Kepala Rutan Buntok juga menyampaikan ucapan selamat kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi serta mengapresiasi jajaran Sub Seksi Pelayanan Tahanan yang sudah menyelesaikan proses usulan sehingga tidak terdapat kendala pada saat acara pemberian remisi.

“Selamat kepada Warga Binaan semua yang remisinya telah turun. Teruslah memperbaiki diri selama menjalani masa pidana di dalam Rutan dan ikuti segala macam kegiatan pembinaan yang ada. Tidak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sub Seksi Pelayanan Tahanan yang sudah menyelesaian berkas-berkas usulan sesuai rencana,” tambah Sinardi.

Perlu diketahui, Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun remisi adalah penggurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang di tentukan dalam PeraturanMenteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Kepada Warga Binaan Pemsyarakatan.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button