HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Lahat Sumsel- COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, berhasil ungkap kasus Curat Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud pasal 363 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi
LP/B-85 / IV /2024/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, 05 April 2024

Dengan Waktu Kejadian
Pada Hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 01.30 wib
IV. TKP :
-Di rumah korban yang berada di Rt 08 /Rw 03 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel, tepatnya di kamar samping

Pelapor bernama” JS umur 52 tahun pekkerjasn Buruh Harian Lepas
Alamat Kelurahan Kota Negara Rt/08 / Rw 03 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel.

Yang mana saksi-saksi bernama, RS bin JS
Umur 27 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Kelurahan Kota Negara Rt/08 / Rw 03 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel.
.
Yang mana Nama” IAR bin DS, umur
18 tahun
Pekerjaan Buruh Harian Lepas
Alamat nya Kelurajan Kota Negara Rt/03/Rw/03 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Pada Hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 01.30 wib Di rumah korban yang berada di Rt 08 /Rw 03 Kel.Kota Negara Kec.Lahat Kab.Lahat tepatnya di kamar samping yang di lakukan oleh tersangka dengan cara tersangka masuk dari pintu belakang kamar selanjutnya tersangka mendorong pintu kamar yang mana pintu kamar tersebut terkonci setelah berhasil masuk ke dalam kamar tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario tahun 2011 dengan no pol bg 2583 NOKA :MH1JF9114BK16280 NOSIN : JF91E-1161514 yang sudah terparkir di dalam kamar yang terkonci stang kemudian terangka mencari konci serap yang mana pada saat itu konci serap sepeda motor tersebut berada di dalam tas yang di gantung di dalam kamar setelah berhasil menemukan konci serap sepeda motor tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan kamar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai negara kesatuan republik indonesia.

Atas kenjadian ini
tanggal 05 April 2024 sekira jam 03.30 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka sdr. IMAM AIDIL RIFAI Bin DANIEL SIANIFAR yang di lakukan oleh tim jangal bandit sat reskrim polres lahat pimpinan Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH di karnakan telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario tahun 2011 dengan no pol bg 2583 NOKA :MH1JF9114BK16280 NOSIN : JF91E-1161514 di bawah jembatang benteng kemudian tersangka dan barang bukti di serahkan kepada piket reskrim untuk ditindaklanjuti sebagaimana Hukum yang berlaku

Barang SatuvXggfd
(satu) unit sepeda motor merek honda vario tahun 2011 dengan no pol bg 2583 NOKA :MH1JF9114BK16280 NOSIN : JF91E-1161514

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres lahat, guna pebyidikan lebih lanjut.

Pewarta//Kaperwil Sumsel, Edittor” Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button