Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kec. Tumpaan, Kabupaten. Minsel.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; Secara terang benderang kasus perdagangan orang di depan puluhan wartawan saat konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis siang (23/1/2025).
“Dengan kasus ini didapati dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan, kedua korban tersebut direkrut oleh tersangka dan ada yg dijanjikan bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi, namun yang sebenarnya akan dipekerjakan sebagai ladies cafe.
Sedangkan, modus tersangka ini akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja; yang terletak di luar daerah atau luar Provinsi Sulut,”Ujar Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.
Dengan adanya laporan, polres Minahasa Selatan dalam hal ini satuan reserse kriminalitas (Satreskrim) berhasil mengungkap, menjemput serta mengamankan tersangka. “Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tambah Kapolres.
Terkait Barang bukti, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu 3 (tiga) buah handphone dengan berisi bukti chatting tersangka dengan pemodal serta 3 (tiga) lembar tiket Kapal Pelni.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.
Kapolres AKBP David Candra Babega juga menyarankan;
“Dengan kasus seperti ini, Kami masih terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila menjadi korban kasus seperti ini agar dapat melapor di kantor polisi terdekat,”
(Derby)