Minsel //COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan bendahara dalam rangka mencairkan dana desa sebesar 62 juta pada tahap pertama, serta pembelanjaan Posyandu, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Hukum Tua Desa Rap Rap (Yopi) saat memberi keterangan kepada wartawan media ini pada 17/12/24 terkait penandatanganan dokumen negara yang dikelola desa, ia mengatakan,
“Pencairan dana desa harus melalui prosedur yang sah dan transparan, yang mencakup persetujuan dan tanda tangan dari pihak yang berwenang. Pemalsuan tanda tangan dengan tujuan tersebut dapat digolongkan dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang” Ujar yopi
Yopi juga menambahkan,
“Tindakan ini dapat berujung pada sanksi pidana baik bagi Sekdes, bendahara, maupun pihak-pihak lain yang terlibat”
Selain itu, dengan penandatanganan tanpa saya ketahui itu bisa saja diduga ke dua oknum tersebut adakan rencana menyelengkan dana desa, disisi lain dapat merugikan masyarakat, juga mencederai tujuan dari pengalokasian dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa”Tandasnya
“Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan lembaga-lembaga terkait oleh karenanya kami akan mengambil langkah hukum
terhadap oknum oknum yang diduga memalsukan tanda tangan (sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP Pasal 263). Bahkan hal tersebut juga dapat digolongkan pada tidak pidana Korupsi (sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi – UU Tipikor)” Ujar salah satu tokoh masyarakat
Pewarta//Reyni Komaling
Editor// Derby