PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polres Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu dan Pil Koplo


Polres Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu dan Pil Koplo

Bondowoso//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Press release oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono ada beberapa ungkap kasus, Jumat pagi (22/11/2024).

Salah satunya adalah TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku yakni M Ali Akbar alias Ali Bin (alm) Mukadas, 45, Desa Sukokerto Kecamatan Pujer. Modus Operandi, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga sebagai TKI di Malaysia.

Polres Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu dan Pil Koplo

Namun setelah sampai di Malaysia, para wanita asal Bondowoso itu, tidak digaji oleh majikannya selama kurang lebih 13 bulan. Para korban antara lain, Immatun dan Misyani.

“Bahkan immatun ini ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 5 bulan oleh pihak berwajib Malaysia, ” ujar AKBP Lintar Mahardhono kepada para wartawan. Hal serupa dialami oleh Misyani.

Polres Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu dan Pil Koplo

“Misyani juga dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Dan, selama bekerja di Malaysia tidak dapat gaji, ” Katanya. Akhirnya berdasarkan laporan dari korban, polisi menangkap pelaku. “Pelaku ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 UU nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, ‘katanya.

Polres Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu dan Pil Koplo

Selain itu kapolres juga mengungkap kasus narkoba. Ada 7 kasus narkoba dengan 8 tersangka. Dengan rincian, narkoba jenis sabu (4 kasus dgn 5 tersangka), sediaan farmasi ada 3 kasus dengan 4 tersangka.

Modus operandi, pelaku mendapatkan narkotik sabu dan pil logo Y dari luar kota yakni dari situbondo dan jember lalu dijual ke bondowoso.

Polres Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu dan Pil Koplo

Sabu seberat 1,56 gram dan pil logo Y sebanyak 13.145 butir dan pil logo double L sebanyak 48 butir. Juga ada tangkapan judi online. Polisi menangkap 10 pelaku judol. Para tersangka melakukan judol jenis pragmatis.

Pwt//cbn


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button