HUKUM & KRIMINAL

Di Aula Rumah Tahan Klas II Buntok Giat Sosialisasi Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum

Cobra_Bhayangkaranews.co.id


Buntok- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimatan Tangah menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dari LBH Barito Terbit dan dari Bidang Hukum Setda Barito Selatan melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Rutan Buntok. Kamis (16/2/2023).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB – selesai dibuka langsung oleh Kepala Rutan Buntok, Bapak Sinardi, yang didampingi kasubsi Pelayanan Tahanan, Dheny Rakhman, serta turut hadir pula Bidang Bantuan Hukum Kabupaten Barito Selatan, Edy Suwandi, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Terbit, Susilawati yang bertindak sebagai narasumber Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)Rutan Buntok.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 39 orang warga binaan Rutan Buntok,yang mana ini merupakan kegiatan yang bermanfaat untuk membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum khususnya Warga Binaan di Rutan.

Kepala Rutan Klas II Buntok, Sinardi mengatakan.”Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. “Kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut penyuluh hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Buntok”. Ucapnya.

Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button