PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Kang San NewsPolres Lumajang Gelar Pers Release Terkait Tindak Pencurian Kendaraan Roda Empat Di Wilayah Kabupaten Lumajang.

Keng San News
Polres Lumajang Gelar Pers Release Terkait Tindak Pencurian Kendaraan Roda Empat Di Wilayah Kabupaten Lumajang.

Lumajang || COBRA BHAYANGKARA.NEWS

Lumajang gelar pers release terkait tindakan pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah hukum polres Lumajang, Rabu 31/7/2024.

AKBP Zainur Rofik.S.I.K Selaku kepala kepolisian resort Lumajang menyampaikan keterangan berawal adanya laporan warga Kunir yang mengaku telah kecurian kendaraan roda empat, jenis pickup merk grandmax.

Atas laporan tersebut jajaran satreskrim polres Lumajang menindaklanjuti untuk mengadakan penyelidikan yang akhirnya pencuri tersebut tertangkap dan dari keterangan pencuri dapat diamankan barang bukti berupa 4 kendaraan pickup merk grandmax, ungkap Zainur Rofik.
Selanjutnya 4 kendaraan hasil curian di wilayah hukum polres Lumajang diantaranya dari TKP Kunir, Labruk, Citrodiwangsan dan Klampok Arum.
Modus operandi yang dilakukan oleh pencuri hampir semuanya memakai kunci duplikat yang diperoleh tersangka saat merental mobil tersebut.

Dari pengakuan tersangka mobil hasil curian dijual ke wilayah Bondowoso yang dijual dengan harga 23 juta.
Selain tersangka pencuri mobil yang ditangkap, juga turut 2 orang sebagai penadah yang saat ini mendekam di tahanan polres Lumajang.

Saat ditanya oleh awak media berapa orang yang ikut dalam melakukan tindak pencurian, dijawab oleh Kapolres atas pengakuan tersangka dilakukan secara sendirian./RUDI H

Pewarta/RUDI H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button