Banyuwangi || COBRA BHAYANGKARA NEWS
Seorang mantan seles dealer sepeda motor melacarkan aksi penggelapan dan penipuan terhadap korbannya.
Pelaku ini diketahui berinisial EA (23) warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pria ini pun diringkus polisi usai kedapatan melakukan aksi kriminal dengan cara memperdayai korban serta menggunakan atribut sales yang ia kenakan.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/5/2024) saat itu AE menghubungi korban bernama Ani Syahria (30) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
“Pelaku ini mengaku dari daeler Garuda Jaya Motor dan bermaksud untuk menawarkan sepeda motor kepada korban,” kata AKP Badrodin pada Senin (29/7/2024).
Kebetulan saat itu korban berminat dan mau membeli sepeda motor jenis Honda Stylo seharga Rp 32.173.000.
“Sebelumnya diketahui jika pelaku EA ini sudah tidak bekerja sebagai sales lagi karena beberapa bulan lalu sudah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja,” ujarnya Kapolsek Gambiran.
Karena korban berminat, pelaku pun langsung mendatangi korban dan menjelaskan cara pembayaran.
“Disitu pelaku menawarkan pembelian secara kredit atau tunai,” ungkapnya.
Korban pun kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, dengan perjanjian sisa pembayaran akan dilunasi jika sepeda motor sudah didatangkan.
“Transaksi antara korban dan pelaku pun terjadi. Saat itu pelaku sempat memberikan kuitansi pembayaran sebagai tanda terima,” jelasnya.
Pewarta//Nurhadi