PORTAL HUKUM

Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Atau Penadahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 362 KUHP Dan Atau 480 KUHP

Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Atau Penadahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 362 KUHP Dan Atau 480 KUHP

Polres Lahat Polda Sumsel_COBRA BUHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. MSI, telah berhasil ungkap kasus pencurian dan penadahan,
TKP
Jl. MTQ Kel.Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat, korban Nopri Putri.

Tersangka
Nama : R.A Bin ABU KODRI
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Talang berangin Rt/Rw 013/005 Kel.Bandar Agung kec. Lahat Kab. Lahat

Barang Bukti
-1 (satu) buah kotak handpone merk oppo A58 warna putih dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245
-1 (satu) buah handpone merk oppo A58 warna hijau bercahya dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari sabtu Tanggal 25 mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl.MTQ Kel. Kota baru Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi dugaan tindak pidana pencucian dan atau penadahan dengan cara telapor mengambil 1 (satu) buah handpone merk oppo A58 warna hijau bercahya dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245 yang sedang jatuh di jalan MTQ dengan kerugian Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KRONOLOGI PENANGKAPAN
Pada hari selasa 18,juni 2024 sekira jam 22.00 wib tim jagal bandit sat reskrim polres lahat di pimpin kanit pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan tsk a.n R. A Bin ABU KODRI di tempat tersangka bekerja di talang berangin kel. Bandar agung kec. Lahat kab. Lahat yang di duga telah melakukan pencurian dan atau penadahan kemudian terhadap tersangka di lakukan penangkapan oleh team jagal bandit unit pidum polres lahat kemudian tersangka di bawa ke polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan si sat reskrim polres lahat, guna penyidikan lebih labjut .

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button