PORTAL DAERAH

Raja Sengon Meminta APH Usut tuntas dugaan Pelanggaran Netralitas di Desa Kedung Gebang dan Desa Tegaldlimo Banyuwangi

Banyuwangi – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Wahyu Widodo yang biasa akrab di sapa Raja Sengon meminta Pemkab banyuwangi harus melakukan kajian tentang rekomendasi Bawaslu terkait dengan dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Pamong Kalurahan di Kedung Gebang dan Desa Tegaldlimo Banyuwangi, kajian tersebut harus melibatkan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda banyuwangi.

berharap kepada ASN di lingkup pemkab maupun lurah dan jajarannya terus menjunjung tinggi netralitas.
Dugaan itu muncul setelah viralnya berita di medsos “Di Duga Ognum Kepala Desa Menekan Masyarakat Untuk Memilih Salah Satu Paslon, ” Hal ini dibuktikan adanya sambutan pada saat acara. Selain itu, para caleg yang menghadiri acara juga sempat transit di rumah lurah bersangkutan. Dan diduga mengunakan fasilitas mobil dinas desa“Ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j,” tandasnya.

” Raja Sengon, mengatakan pengakuan dari salah perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa pemerintah desa menekan warganya untuk memenangkan salah satu paslon berinisial PS dari partai Hijau,gara – gara menurunkan bantuan,” jelas dalam isi berita di salah satu media sosial.

Dengan dibuktikan sesuai informasi yg diberikan oleh lurah diatas,mungkin gara – gara pokir harusnya apapun bentuk bantuannya wajib netral dan tidak mengarahkan kesalah satu paslon dan tidak mengunakan fasilitas desa digunakan untuk kampaye oleh salah satu paslon dan kelihatan jelas menggunakan mobil desa untuk kegiatan salah satu paslon,,” terang Raja Sengon

“Kalau itu benar-benar terjadi ini adalah bentuk konspirasi,” kata Raja Sengon saat di temui team media, Kamis (26/01/2024)

Karena itu, Raja Sengon mendesak APH melakukan penyelidikan atas dugaan Lurah dan Pamong Kalurahan di Kedung Gebang serta Desa Tegaldlimo Banyuwangi terlibat dalam upaya pemenangan salah satu calon.

“Pasal 289 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, perangkat desa dilarang jadi pelaksana kampanye. Dan 59 ayat 4 uu pemilu, semua pihak yang terlibat apakah polisi, jaksa dan TNI tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu kewajiban yang diberikan uu. satu lagi 282 uu pemilu, mereka dilarang membuat keputusan yang untungkan salah satu paslon,” pungkas nya.(pewarta//Erni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button