Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sebanyak 20 (dua puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).
Penyerahan RK Natal dilaksanakan pukul 09.30 WIB yang bertempat di Aula Rutan Buntok dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Buntok (Sinardi) dan pejabat struktural serta diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani. Surat Keputusan RK Natal Tahun 2023 secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Buntok kepada perwakilan tiga orang WBP.
Kepala Rutan Buntok membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. “Pemberian remisi kepada WBP adalah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” ucap Kepala Rutan Buntok saat membacakan sambutan Menkumham.
WBP beragama Nasrani yang mendapatkan RK Natal sebanyak 20 orang, dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 12 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 7 orang mendapatkan remisi 15 hari. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-2133/2134/2135/2136.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Usai pelaksanaan penyerahan remisi, Kepala Rutan Buntok mengatakan RK Natal diberikan kepada narapidana dan anak beragama Nasrani yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
Kepala Rutan Buntok juga mengucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2023 dan menyambut Tahun Baru 2023. “Selamat Hari Natal Tahun 2023 dan menyambut Tahun Baru 2024, semoga damai natal memberikan semangat baru dalam menyambut tahun yang baru,” tutup Kepala Rutan Buntok.
Pewarta : Sawalun.DL