PORTAL DAERAH

Hutang Proyek 2021 Belum Dilunasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel Dikeluhkan Pemilik CV: Diduga Ada Kelalaian Administrasi

Hutang Proyek 2021 Belum Dilunasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel Dikeluhkan Pemilik CV: Diduga Ada Kelalaian Administrasi

Minahasa Selatan//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Hingga memasuki akhir tahun 2025, sisa hutang proyek pembangunan sekolah di Kecamatan Tareran, tepatnya di Desa Wiau Lapi, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), belum juga dilunasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Minsel.

Pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut mengeluhkan sikap lamban dari pihak dinas. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, hutang sisa sebesar kurang lebih Rp20 juta tersebut berasal dari proyek tahun 2021, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai pelunasannya.

Pemilik CV yang juga sebagai pemegang proyek bersama wartawan media ini bahkan telah mendatangi langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel, Arthur Tumipa, untuk mempertanyakan tindak lanjut pembayaran.

Menurut informasi, secara administratif seluruh dokumen dan persyaratan pelunasan telah lengkap. Bahkan, pada bulan Oktober 2025 lalu, Kepala Dinas telah menyetujui untuk proses pembayaran. Namun ironisnya, bagian anggaran Disdikbud Minsel belum juga menindaklanjuti administrasi pelunasan tersebut ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Minsel.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian administratif dan lemahnya kinerja bagian anggaran Disdikbud Minsel dalam menunaikan tanggung jawab keuangan daerah.

Tertundanya pelunasan hutang kepada pihak ketiga (rekanan proyek) oleh instansi pemerintah dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1):

“Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.”

  1. Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

“Pejabat pengelola keuangan negara wajib menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

  1. Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan bahwa:

“Setiap kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga wajib dibayarkan setelah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan tersedia anggaran yang sah.”

Jika benar telah ada asesmen dan kelengkapan administrasi, namun tidak ditindaklanjuti oleh pejabat anggaran, maka hal ini bisa mengarah pada pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf (k), yaitu:

“Setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Pemilik CV berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum akhir tahun anggaran 2025. Apabila dibiarkan berlarut, persoalan ini dapat masuk ranah audit Inspektorat atau BPK, bahkan berpotensi menjadi temuan administrasi atau pelanggaran hukum keuangan daerah.

Peliput: Dm Komaling

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button