BUNTOK – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, sebanyak 50 (lima puluh) narapidana mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok (Sinardi), Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Dheny Rakhman), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (M. Nur) beserta anggota Tim TPP. Senin (10/4/2023)
Lima puluh narapidana tersebut merupakan narapidana yang beragama Islam dan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi pertama berdasarkan Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Dheny Rakhman) selaku Ketua Tim TPP membuka jalannya Sidang TPP pada siang hari ini. “Sidang TPP bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan sehubungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana sebagai tahap pembinaan lanjutan, dalam hal ini adalah pemberian Hak Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 yang akan diberikan saat Hari Raya Idul Fitri nanti,” jelas Dheny.
Kepala Rutan Buntok menyampaikan pengarahan bahwa remisi ini adalah hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Remisi ini adalah hak untuk semua Warga Binaan, tentunya WBP yang aktif dalam mengikuti program-program pembinaan di dalam Rutan serta telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama masa pembinaan,” terangnya.
Sawalun.DL