

Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), perkara pada kegiatan pengadaan belanja Kawat atau Faksimili atau Internet dan TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Kamis, (04/09/2025).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025
Pelaksanaan Kegiatan pengadaan belanja Kawat, Faksimili, Internet, TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Surat Pesanan/Kontrak antara DISKOMINFO Seruyan dan PT. Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) Nomor dan Tanggal SP : 0.3.2/34 /DKISP/1/2024 17 Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.469.925.032 (Dua Milyar Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah), yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan, sampai dengan saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memeriksa 29 (dua puluh sembilan) Orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, OPD terkait dan Pihak Swasta dan masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan.
“Selain itu Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga melakukan koordinasi dengan auditor (Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah) dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud”, pungkas Hendri Hanafi
Pewarta : Sawalun D Lihun
Sumber : Dodik Mahendra, SH, MH






