

Minahasa Selatan // MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Suasana tenang di Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, berubah menjadi kekhawatiran dan kemarahan warga.
Limbah cair berbau menyengat yang berasal dari salah satu perusahaan tambak udang di wilayah tersebut dilaporkan meluap hingga membanjiri ruas jalan raya utama desa.
Bau tajam dan menyengat yang dibawa angin membuat warga sekitar dan pengguna jalan mengalami mual, bahkan beberapa di antaranya harus menutup hidung rapat-rapat ketika melintas.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan, air limbah yang berwarna pekat tersebut merembes dari saluran pembuangan tambak dan meluber ke badan jalan. Sejumlah warga menuturkan bahwa fenomena ini bukan pertama kali terjadi, namun kali ini kondisinya jauh lebih parah.

“Bau ini menusuk hidung, bikin pusing, bahkan mual. Kami khawatir ini berdampak ke kesehatan anak-anak,” ujar salah satu warga pada Kamis 14/8/25
IPAl Tak Berfungsi Optimal
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tersebut diduga tidak berfungsi optimal. Limbah yang seharusnya melalui proses pengolahan terlebih dahulu, justru dibuang langsung ke lingkungan sekitar. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan baku mutu lingkungan yang diatur pemerintah.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Jika terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai hingga mencemari lingkungan, pihak perusahaan berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian atau membahayakan kesehatan manusia, dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1): Jika pencemaran dilakukan karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Kekhawatiran Dampak Jangka Panjang
Para pakar lingkungan mengingatkan bahwa pencemaran limbah tambak udang yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak ekosistem perairan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi warga. Bahan kimia dan sisa pakan udang yang terlarut dalam limbah dapat memicu penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga keracunan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha.
(Dm Komaling)






