PORTAL DAERAH

Misteri Dana Desa dan Sertifikat Hilang: Mantan Hukum Tua Bajo, Udin Papeo, Diterpa Sorotan Tajam Publik

Misteri Dana Desa dan Sertifikat Hilang: Mantan Hukum Tua Bajo, Udin Papeo, Diterpa Sorotan Tajam Publik

Sulawesi Utara, Bajo // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Desa Bajo, Kabupaten Minahasa Selatan, tengah menjadi pusat perhatian publik setelah mencuat dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan hilangnya sertifikat kantor desa.

Mantan Hukum Tua Bajo, Udin Papeo, diduga menyisakan dana desa sebesar Rp 60 juta pada tahun anggaran 2019 yang hingga kini tidak pernah difungsikan.

Kasus ini kian memanas setelah terungkap bahwa kantor desa Bajo dulunya adalah rumah pribadi milik Lukman Tangkak yang dibeli pemerintah desa pada masa kepemimpinan Udin Papeo dengan harga Rp 45 juta.

Transaksi tersebut dilakukan secara resmi, dan pada saat pembelian, sertifikat rumah tersebut tercatat atas nama Lukman Tangkak. Namun, hingga kini, sertifikat kantor desa yang seharusnya menjadi aset resmi desa justru raib entah ke mana.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika beredar dugaan bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan.

Beberapa warga bahkan menyebut bahwa penggadaian itu dilakukan langsung oleh mantan hukum tua Udin Papeo.

“Ini aset desa, bukan milik pribadi. Kalau sertifikatnya hilang atau digadaikan, itu pelanggaran serius terhadap keuangan dan aset negara,” tegas Hmk, mantan Kasi Pemerintahan yang kini menjadi warga biasa.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Bajo menolak dan tidak mengakui tindakan tersebut.

Hilangnya sertifikat kantor desa bukan sekadar masalah administratif, melainkan juga menyangkut legalitas dan keamanan aset publik.

Tanpa dokumen resmi, keberadaan kantor desa sebagai milik negara berada dalam posisi rawan sengketa atau bahkan berpotensi berpindah tangan secara ilegal.

Pengamat tata kelola desa menilai, jika dugaan penggadaian sertifikat ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Desa dan peraturan pengelolaan barang milik daerah. Sanksinya dapat mencakup:

Pengembalian aset desa secara utuh

Pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak dimanfaatkan

Potensi sanksi pidana terkait penyalahgunaan aset negara

Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengelolaan dana desa dan aset publik membutuhkan pengawasan ketat, transparansi, dan integritas tinggi. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari uang negara adalah amanah rakyat, dan setiap aset yang dibeli dengan dana publik adalah milik bersama yang wajib dijaga.

Peliput/ Dm Komaling

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button