PORTAL DAERAH

Rino Tambajong Klarifikasi Soal Polemik Excavator Bantuan Pemerintah, Bantah Pernyataan Jefry Rusen

Rino Tambajong Klarifikasi Soal Polemik Excavator Bantuan Pemerintah, Bantah Pernyataan Jefry Rusen

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Polemik pengelolaan alat berat excavator pindad bantuan pemerintah yang dikelola oleh Kelompok Budidaya Perikanan (POKDAKAN) MAPALUS terus bergulir.

Kali ini, Rino Tambajong selaku ketua kelompok memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh (Jefry Rusen), yang menyoroti dugaan ketidakjelasan uang sewa alat berat tersebut.

Rino menegaskan bahwa (Jefry) bukanlah warga Desa Lopana maupun anggota dari POKDAKAN MAPALUS, sehingga pernyataannya tidak mewakili kelompok.

“Jefry Rusen itu bukan warga Desa Lopana dan bukan anggota kelompok kami. Jadi, apa yang dia katakan terkait kelompok POKDAKAN MAPALUS tidak benar,” tegas Rino saat diwawancarai media ini, Sabtu (26/7/25).

Lebih lanjut, Rino juga membantah klaim Jefry terkait tarif sewa excavator sebesar Rp 2,5 juta per hari.

“Uang Rp 2,5 juta yang dikatakan Jefry sebagai uang sewa harian itu salah. Saya hanya menerima Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, itu pun melalui Jefry yang sebenarnya hanyalah perantara,” ungkapnya.

Meski demikian, Rino tidak menampik bahwa excavator tersebut memang merupakan hibah dari Kementerian kelautan dan Perikanan, yang diberikan kepada kelompoknya atas dasar aspirasi salah satu anggota DPR RI dapil VIII Jawa Timur, Ir. Mindo Sianipar, dengan dukungan dari seorang anggota Dewan Provinsi berinisial Peron.

“Alat berat excavator pindad adalah hibah dari Kementerian kepada kelompok kami, atas dasar aspirasi anggota DPR RI dapil VIII Jawa Timur, Ir. Mindo Sianipar. Kelompok memang berhak menyewakan alat tersebut kepada masyarakat Minahasa Selatan, terutama petani, peternak, dan pembudidaya,” jelas Rino.

Namun, dengan klarifikasi ini, Rino berharap publik dapat memahami duduk perkaranya secara benar. Ia menegaskan bahwa kelompoknya akan tetap mengikuti Juknis dan Juklak bahwa setiap tiga bulan sekali adakan pelaporan, sesuai regulasi yang berlaku bagi penerima bantuan hibah pemerintah Pusat.

[Peliput, Dm Komaling]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button