PORTAL DAERAH

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum Wartawan (SP)

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum Wartawan (SP)

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kabar mengejutkan datang dari seorang ibu rumah tangga asal desa wawona kecamatan Tatapaan (SR) alias Susan , yang menyatakan keberatan keras terhadap salah satu pemberitaan media online yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Pemberitaan tersebut disebut-sebut ditulis dan disebarluaskan oleh oknum wartawan berinisial STEVEN alias (SP), tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan.

Dalam pernyataan resmi kepada wartawan Cobra Bhayangkara ke pada Selasa (22/7/2025), Susan dengan tegas mengecam praktik jurnalisme yang tidak mengindahkan prinsip etika dan profesionalitas.

Ia menyebut isi berita tersebut bersifat tendensius, menyerang pribadi, dan mengandung unsur fitnah yang mencoreng nama baiknya di mata publik.

“Saya keberatan keras atas pemberitaan oknum wartawan berinisial (SP) yang mencatut nama saya tanpa ada konfirmasi. Berita tersebut tendensius, tidak berimbang, dan mencemarkan nama baik saya sebagai warga negara yang memiliki hak atas perlindungan hukum,” tegas Susan.

Lebih lanjut, Susan menyatakan bahwa ia akan mengambil langkah hukum berupa somasi terhadap oknum wartawan tersebut, sebagai bentuk peringatan keras sekaligus proses awal menuju upaya hukum lanjutan jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

“Saya akan melayangkan somasi secara resmi kepada saudara SP. Saya ingin mengingatkan bahwa pers itu bukan alat untuk menyerang, tapi alat untuk mencerdaskan masyarakat. Jika masih tidak ada itikad baik, maka saya akan lanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Susan juga mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan jelas menyatakan bahwa setiap jurnalis wajib melakukan konfirmasi dan mengedepankan asas keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Hal ini bukan hanya sebagai norma etik, tetapi sebagai landasan hukum agar informasi yang disebarkan benar, akurat, dan tidak menimbulkan fitnah atau kesalahan persepsi publik.

“Saya menghargai profesi wartawan, tapi saya juga mengingatkan: profesionalisme itu dituntut. Wartawan yang bekerja tanpa verifikasi dan konfirmasi bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar undang-undang,” pungkas Susan.

Pihaknya kini tengah berkonsultasi dengan tim hukum guna menyiapkan proses somasi dan pengumpulan bukti-bukti pemberitaan yang diduga menyimpang tersebut. Langkah ini juga disebut sebagai upaya memberikan efek jera bagi oknum-oknum jurnalis yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Masyarakat dan kalangan pemerhati media turut menyoroti kasus ini sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap jurnalisme yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus menjadi penyeimbang informasi, bukan justru menjadi alat provokasi atau pembentukan opini publik yang menyimpang.

[Peliput / Dm. Komaling]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button