

Sulut, Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Ishak M.K. Lamia, SP, resmi menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 249.
SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Camat Tatapaan, Dr. Ciendy Mongkaren, SH., MH., dalam sebuah prosesi resmi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tatapaan pada Jumat, 4 Juli 2025. Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Tatapaan, Donald Alfian Lamia, S.Pd.
Ishak Lamia menggantikan pejabat sebelumnya, Mustamin Rondonuwu. Dalam keterangannya usai menerima SK, Ishak menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah.
“Saya menerima SK ini dengan rasa tanggung jawab dan siap menjalankan amanah dengan penuh komitmen untuk melayani masyarakat Desa Bajo,” ungkap Lamia.
Di saat yang sama, Camat Tatapaan menyampaikan bahwa setelah penyerahan SK ini akan segera dilanjutkan dengan proses serah terima jabatan. Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Ishak Lamia yang mengutip pernyataan Camat.
Lebih lanjut, Ishak menegaskan bahwa pergantian atau roling jabatan merupakan dinamika yang wajar dalam pemerintahan. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Desa Bajo dapat membangun sinergi dan memberikan dukungan terhadap program-program desa yang akan dijalankan.
Dengan penunjukan ini, diharapkan Desa Bajo terus mengalami kemajuan, baik dari segi pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan penjabat yang baru.
Peliput / Dm Komaling






