
Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Berty Pangkey, mantan Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan, angkat suara terkait kasus tanah yang pernah disidangkan.
Diketahui Tanah seluas 2.184 m² tersebut awalnya milik Berty Pangkey, namun setelah diperkarakan di PN Amurang, dan mahkamah agung (MA), tanah tersebut akhirnya Berty Pangkey kalah dalam persidangan artinya Pemkab Minahasa Selatan menjadi pemiliknya.
Pangkey mengemukakan kepada wartawan bahwa merasa ada yang tidak beres dalam kasus ini.
“Masa kan tanah yang bermasalah so kelar sidang di MA kiapa Pemkab Minsel mo menyurat Lewat surat peringatan AGAR LAHAN DIKOSONGKAN. Apa maksud dari semua rencana busuk itu.” ujar Pangkey dengan nada bahasa manado
“Jadi, menurut Berty Pangkey, surat dari Pemkab Minsel dianggap salah alamat karena lahan yang dimenangkan oleh Pemkab Minsel dalam perkara hukum hanya sebatas tanah Puskesmas Tumpaan (2.184 m²), sementara lahan seluas 7.000 m² yang dipermasalahkan saat ini tidak termasuk dalam putusan tersebut.”tegas Pangkey
“Lahan 7.000 m² itu memang belum pernah masuk dalam putusan pengadilan sebelumnya, maka Pangkey berhak menuntut klarifikasi atau bahkan menggugat secara hukum tindakan Pemkab Minsel.”beber Pangkey
Karisoh, “Tampaknya ada ketidaksesuaian antara keputusan hukum yang memenangkan Pemkab Minsel atas tanah Puskesmas Tumpaan (2.184 m²) dengan isi surat-surat yang dikirimkan Pemkab Minsel terkait pengosongan lahan seluas 7.000 m².
Beberapa hal yang saya dapat sampaikan kepada pemkab Minsel, seperti;
Pemkab Minsel sudah tiga kali mengirim surat kepada klien saya (Berty Pangkey) terkait pengosongan.
Semua surat ditandatangani oleh Sekda Minsel, yang berarti tindakan ini merupakan keputusan resmi pemerintah daerah.
Saya lawyernya Pihak Pangkey menilai surat tersebut salah alamat, karena lahan 7.000 m² tidak termasuk dalam putusan hukum sebelumnya.
Ancaman pengosongan dianggap mengganggu ketenangan Pangkey dan keluarganya, sehingga saya sebagai lawyer meminta Pemkab Minsel tidak lagi mengusik mereka.” Jelas Karisoh Pada Rabu19/3/25
Peliput// Dm.Komaling
