

Bondowoso – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Bertempat di BRI Unit Sukosari Bondowoso Perhutani dan BRI Mengadakan kegiatan Sosialisasi sistem pembayaran CAPS (Cashless Agroforestry Payment System) dan penyerahan surat tugas bagi kelompok tani saat masa panen kopi bertujuan untuk mengoptimalkan bagi hasil agroforestri. Langkah ini memastikan transparansi, keamanan transaksi non-tunai, dan legalitas kelompok saat memasuki musim panen di kawasan hutan.
Tampak hadir dalam Sosialisasi Pembayaran Sharing Agroforestri (CAPS)
Pimpinan Cabang BRI Bondowoso Agus Tri Wiyono, Administratur Perhutani
Misbakhul Munir S.Hut dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Nala Arjhunto, S.H., M.H. dan tamu undangan lainnya. Jumat (22/05/2026).
Peralihan ke Cashless Pembayaran bagi hasil kini dilakukan secara non-tunai melalui Cashless Agroforestry Payment System (CAPS) melalu BRImo
Keuntungan dari Penyaluran dana petani menjadi lebih cepat, aman, dan tercatat secara transparan.
Pembagian hasil sesuai dengan ketentuan kemitraan Perhutani dan petani, Kemitraan BRIterus dioptimalkan guna mengedukasi para petani dalam melakukan transaksi non-tunai,terang Agus
Pemimpin Cabang BRI Bondowoso.

Selanjutnya penyerahan surat tugas masa panen, Fungsi Surat Tugas ini adalah Dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh instansi Perhutani untuk mengawasi dan mendampingi kelompok tani selama masa panen.
Kedepannya Tugas Kelompok Tani Memastikan anggota mematuhi prosedur panen yang baik, memfasilitasi koordinasi, serta mengelola hasil pascapanen kopi sesuai dengan petunjuk teknis.
Sementara Adm Perhutani
Misbakhul Munir S.Hut menambahkan, hari ini kami dari Perhutani bekerja sama dengan BRI dan Kejaksaan memberikan SK Pungut terhadap Kelompok petani hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Untuk Agroforestry tahun 2026 dihadiri dari Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, ada 5 PKPH kurang lebih 200 Kelompok petani hutan,ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Nala Arjhunto, S.H., M.H. menjelaskan,”Kami selaku Jaksa pengacara negara Kejaksaan Negari Bondowoso, memang memberikan pendampingan hukum terhadap Perhutani sebagai klient kami karena sebagai BUMN. Juga melakukan tugas dari Presiden penertiban kawasan hutan supaya pendapatan negara dari hutan ini bisa dikembalikan ke negara termasuk masyarakat”, tutupnya.
(Bagus)





