

Sulut, Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dugaan hilangnya laporan pengaduan resmi kembali mencoreng citra pelayanan publik. Seorang warga bernama Putri Elias mengaku sangat keberatan dan kecewa setelah laporan pengaduan yang ia sampaikan secara langsung ke Sekretariat DPRD Minahasa Selatan pada 9 September 2025 diduga tidak diproses bahkan dinyatakan hilang.
Laporan tersebut disampaikan Putri Elias secara resmi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan, tepatnya di Sekretariat Dewan, dan menurut pengakuan pelapor, laporan telah diterima oleh pihak sekretariat.
Namun, hingga waktu berjalan, tidak ada tindak lanjut, klarifikasi, maupun pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Yang lebih mengejutkan, ketika pelapor kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut, pihak terkait menyatakan bahwa laporan pengaduan tidak ditemukan.
“Saya melapor langsung ke sekretariat dewan. Laporan diterima, tapi sekarang dikatakan hilang. Ini sangat saya keberatan,” tegas Putri Elias kepada media. pada Kamis 15/1/26
Dalam laporan tersebut, Putri Elias melaporkan seorang oknum yang bekerja di lingkungan DPRD Minahasa Selatan, “Yoshua Sengkejj”, yang hingga kini belum pernah dimintai keterangan secara resmi akibat tidak jelasnya keberadaan laporan pengaduan tersebut.
Hilangnya dokumen pengaduan ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian serius atau bahkan unsur kesengajaan, mengingat laporan dilakukan secara langsung dan berada dalam penguasaan lembaga resmi negara.
Pertanyaan Besar atas Akuntabilitas Sekretariat DPRD
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola administrasi, transparansi, dan akuntabilitas Sekretariat DPRD Minahasa Selatan.
Pasalnya, laporan masyarakat merupakan dokumen resmi yang seharusnya dicatat, diarsipkan, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jika benar laporan tersebut hilang tanpa kejelasan, maka hal ini tidak hanya merugikan pelapor, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan etika pelayanan publik.
Atas dugaan hilangnya laporan pengaduan tersebut, sejumlah ketentuan hukum dapat dijadikan rujukan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf a dan b:
Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Pasal 34 ayat (1):
Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17:
Pejabat pemerintahan dilarang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian administratif.
Pasal 80:
Tindakan yang merugikan warga negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP (jika terbukti pemalsuan atau penghilangan dokumen):
Penghilangan atau manipulasi dokumen dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk merugikan seseorang dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1):
Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 52:
Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Putri Elias berharap adanya klarifikasi terbuka dari Sekretariat DPRD Minahasa Selatan, termasuk:
Penjelasan resmi terkait hilangnya laporan
Penelusuran internal administrasi
Pemulihan hak pelapor
Proses hukum yang transparan dan adil
Kasus ini menjadi sorotan serius, karena DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak masyarakat, bukan justru meninggalkan persoalan tanpa kejelasan.
Pewarta / Dm Komaling





