

Minahasa Selatan// MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menggelar penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tugas.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Amurang Timur, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Arthur Tumipa, M.Ed. (Jumat 19/12/25)
Sebanyak 510 orang PPPK tercatat mengikuti proses penandatanganan SPK dan menerima SK penugasan pada kesempatan tersebut. Agenda ini menjadi tahapan penting pascapelantikan PPPK yang telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya, sekaligus menandai dimulainya masa pengabdian para PPPK paruh waktu di satuan pendidikan dan unit kerja terkait.

Dalam sambutannya, Arthur Tumipa, M.Ed secara resmi membuka kegiatan dan menyampaikan arahan kepada seluruh PPPK yang baru menerima penugasan. Ia menegaskan bahwa kehadiran PPPK merupakan bagian strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, serta mendukung tata kelola pendidikan yang profesional dan berintegritas.
Kepala dinas juga menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk etika kerja aparatur sipil negara. Para PPPK diingatkan untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, melaksanakan tugas sesuai SK penetapan, serta menjaga kinerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, Arthur Tumipa mengajak seluruh PPPK untuk menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian dan kolaborasi, serta mendukung program prioritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Kegiatan penandatanganan SPK dan penyerahan SK berlangsung tertib dan lancar. Dengan diterimanya dokumen penugasan tersebut, 510 PPPK paruh waktu secara resmi mulai menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(Dm Komaling)





