

Nganjuk —- MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Aktivitas penambangan pasir ilegal diduga kembali marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Ngrombot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga unit perahu dilengkapi mesin diesel beroperasi secara terang-terangan menyedot pasir dari dasar sungai, kemudian menaikkannya ke atas perahu untuk selanjutnya didistribusikan.

Pantauan warga setempat menyebutkan, kegiatan penyedotan pasir tersebut berlangsung hampir setiap hari dan dinilai telah merusak badan sungai serta mengancam kelestarian lingkungan.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Warga dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Ngrombot mengaku telah melaporkan aktivitas penambangan pasir liar ini kepada Kepala Desa Ngrombot serta anggota Polsek Patianrowo, namun laporan tersebut disebut tidak mendapat respons maupun tindak lanjut.

“Kami sudah melapor secara langsung, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Aktivitas tambang tetap berjalan seolah kebal hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penambangan pasir ilegal di sungai diketahui dapat menimbulkan dampak serius, antara lain abrasi sungai, kerusakan tanggul, hingga meningkatnya risiko banjir. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak saluran irigasi, serta ekosistem sungai yang dilindungi.

Warga khawatir jika praktik ini terus dibiarkan, Sungai Brantas akan mengalami kerusakan permanen yang berdampak luas terhadap keselamatan, masyarakat sekitarnya.
Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di aliran Sungai Brantas jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dapat dipidana.
Pasal 99 ayat (1):
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup juga dapat dikenakan sanksi pidana.



Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta
Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan dan unsur kesengajaan.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Penambangan Bahan Galian Golongan C, yang secara tegas mengatur bahwa:
Setiap kegiatan penambangan pasir (galian C) wajib memiliki izin resmi,
Penambangan di area sungai harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keselamatan publik,
Penambangan liar dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, penyitaan alat, hingga proses pidana.
- Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas melarang penambangan pasir liar di sepanjang aliran Sungai Brantas, mengingat sungai ini merupakan objek vital strategis yang berfungsi sebagai sumber air, pengendali banjir, dan penopang infrastruktur publik.
Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C (termasuk pasir) berada sepenuhnya di ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan pemerintah desa atau kabupaten.



Melihat lemahnya respons di tingkat desa dan kepolisian sektor, warga mendesak Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan hukum.
Masyarakat berharap aparat tidak membiarkan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik penambangan pasir ilegal di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Brantas wilayah Desa Ngrombot, Nganjuk, Jawa Timur dilaporkan masih terus berlangsung, sementara masyarakat menunggu kehadiran negara untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.
(CmT)





