PORTAL POLRES

Kapolres Barito Utara : Tidak Ada Lagi Aktifitas Portal Jalan PT.MUTU Silahkan Tempuh Jalur Hukum.

Muara Teweh – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.

Mediasi antara PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan Kantan Rangga Maja dan kawan-kawan, terkait permasalahan lahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat A Setda Barito Utara (Barut) lantai 1 tidak membuahkan hasil, Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto selaku pimpinan rapat meminta agar tidak ada lagi aktifitas portal di Wilayah IUP PT. MUTU, dan penyelesaian masalah silahkan tempuh jalur hukum.

“Wilayah Barito Utara harus aman. Saya minta sore ini, dengan Pak Kantan Rangga Maja dan kawan-kawan jangan ada portal lagi, dan penyelesaian masalah ini silahkan tempuh jalur hukum,” Tegas Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto. Senin (15/12/2025).

Wakil Bupati Barut juga menyampaikan, terkait permasalahan batas Desa Tongka dan Muara Mea akan ditangani kedepannya nanti dan PT.MUTU,

Wabup menambahkan, permasalahan Pak Kantan, H.Abdul Rahman dkk yang wilayah yang di klaim berada diwilayah Barut, kenapa Kades Tongka mencabut SPT H.Abdul Rahman dkk, karena luasannya memang melebihi aturan

“Ada jalur hukum, silahkan melalui jalur hukum, Batamad yang hadir saat mendampingi harus jelas, apa kepengurusan yang baru atau yang lama”, tegas Wabup.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara, Widha Sinulingga yang menyarankan agar Kantan dan kawan-kawan untuk menempuh jalur hukum.

“Ketika pak Kantan dan kawan-kawan merasakan punya hak, maka silahkan diuji di Pengadilan melalui jalur hukum.” Ucapnya.

Kapolres Barito Utara : Tidak Ada Lagi Aktifitas Portal Jalan PT.MUTU Silahkan Tempuh Jalur Hukum.

Lebih lanjut Kasi Intel juga mengatakan, semua yang terjadi harus ada dasar hukumnya.

“Inti sengketa hak, maka kita uji yang menjadi alas hak,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara, Widha Sinulingga.

Sementara itu dari pihak PT. Mutu yang diwakili Hermansyah menjelaskan bahwa, pihaknya telah memiliki izin PKP2B dan Izin IPPKH.

“Terkait dengan klaim lahan yang dilakukan oleh beberapa warga sebesar 220 Ha. Dasar kami membayar ke Desa Muara Mea Tahun 2022 berdasarkan peta BIG. Ada beberapa surat penyataan fisik oleh desa Muara Mea,” Ucap Herman.

Saat ini, Lanjut Herman, Pihak PT. Mutu melakukan inventarisasi lahan yang diklaim oleh Kantan Rangga Maja yang awalnya seluas 220 hektar dan sekarang bertambah menjadi seluas 251 hektar.

“Tuntutan ganti rugi ada perubahan dari 220 Ha menjadi 251 Hektar, Areal klaim dalam Kawasan Hutan Produksi (HP). Untuk ini Telah dilakukan beberapa kali mediasi, yakni pada 14 Mei 2024, 20 Juni 2024, dan 9 Desember. Ada surat pernyataan kesepakatan perdamaian PT. Mutu dengan Pak H. Abdul Rahman, Abdullah dan Artodi.” Ungkapnya.

Kepala Desa Muara Mea Kecamatan Gunung Purei juga mengatakan, yang mengetahui masalah ini adalah Kades sebelumnya, An Jaya Pura terkait dengan klaim H.Abdul Rahman, bahwa pernah minta dibuatkan surat SPKT namun tidak diberikan.

“Dasar Desa Muara Mea mendapatkan tali asih itu berdasarkan hasil rapat, bahwa seluruh masyarakat Desa Muara Mea semua mendapatkan bagian tali asih” ucap Kades Muara Mea.

Hari ini ditambahkan Kades Mea, dinyatakan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Desa Tongka, batas-batas Desa telah disepakati tapi belum menggunakan koordinat.

Kepala Kantor KPHP Barito Tengah Hendro Setiono, S.Hut menyampaikan, terkait masalah kawasan hutan itu pertama kali pembagian kawasan hutan, yaitu hitam Produksi dan Non kawasan hutan APL.

“Berdasarkan aturan yang ada memang sudah termasuk dari awal, bahwa lahan yang di klaim mereka ini berada dalam kawasan Hutan Produksi”, kata Hendro.

Ditambakannya, pada bulan September kemaren ada kegiatan sosialisasi untuk kawasan hutan kewewenangnya adalah Kementerian Kehutanan, persoalannya objek yang dipermasalahkan saat ini berada di kawasan hutan.

Pewarta : Sawalun D Lihun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button