

Sulut, Minahasa Selatan, Motoling // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dunia pendidikan kembali mencatat sejarah penting. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Motoling resmi terpilih sebagai salah satu sekolah sampel dalam Programme for International Student Assessment (PISA), sebuah program evaluasi internasional yang menjadi barometer kualitas pendidikan di Indonesia dan dunia.
Dengan jumlah 45 guru ditambah kepala sekolah serta 620 siswa aktif, SMAN 1 Motoling kini tengah menghadapi berbagai tahapan program PISA, mulai dari pelatihan, pembekalan fisik, hingga sosialisasi khusus yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas baik tenaga pendidik maupun peserta didik.

Kepala Sekolah SMAN 1 Motoling, Moldy Lumempouw, S.Pd. menegaskan bahwa langkah pengembangan kualitas guru dan siswa tetap berlandaskan pada aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Kami membentuk para pengajar dan membina siswa dengan sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Baik tenaga pendidik maupun warga belajar, semuanya diarahkan untuk menjadikan pembelajaran sesuai standar hukum pendidikan nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, Moldy menekankan pentingnya peran disiplin dalam membentuk kualitas pendidikan yang utuh.
“Sebagai guru, wajib menjadi contoh — baik dalam cara mengajar maupun dalam berbusana. Hal ini penting agar warga belajar dapat meneladani. Dengan adanya disiplin dalam segala bidang, maka akan lahir disiplin global yang tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Langkah SMAN 1 Motoling ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menegaskan:
Pasal 3 UU Sisdiknas: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 12 ayat (1) huruf a: Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Pasal 40 ayat (2): Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, serta memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan.
Selain itu, keterlibatan sekolah dalam program PISA juga mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.

Program PISA yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan instrumen internasional untuk mengukur kemampuan siswa usia 15 tahun dalam aspek membaca, matematika, dan sains.
Partisipasi SMAN 1 Motoling dalam program ini mencerminkan kepercayaan pemerintah bahwa sekolah ini mampu menjadi contoh dalam pengembangan mutu pendidikan di tingkat Provinsi dan kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, bahkan dalam lingkup nasional.
Masyarakat dan orang tua siswa menyambut gembira keterpilihan sekolah tersebut sebagai sampel PISA. Mereka berharap agar hasil dari kegiatan pelatihan, sosialisasi, dan pembekalan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan berlandaskan Undang-Undang, SMAN 1 Motoling kini meneguhkan komitmen untuk melahirkan generasi emas yang mampu bersaing, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di arena global.
Peliput: Dm Komaling






