PORTAL DAERAH

Publik Berhak Menolak Informasi yang Tidak Sesuai Prosedural

Publik Berhak Menolak Informasi yang Tidak Sesuai Prosedural

Sulut, Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tata kelola pemerintahan maupun lembaga pendidikan kembali menjadi sorotan.

Kejadian di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Amurang menegaskan bahwa publik, termasuk lembaga pendidikan, berhak menolak permintaan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan prosedural atau yang berpotensi mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi.

Dasar hukum pelaksanaan SOP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, namun tetap dalam batas aturan yang jelas.

Peristiwa bermula ketika sejumlah oknum wartawan mendatangi SMKN 1 Amurang dan meminta bertemu langsung dengan Kepala Sekolah. Namun, pihak sekolah menjelaskan bahwa sesuai prosedur, setiap permintaan wawancara maupun klarifikasi harus melalui bagian kehumasan. Humas merupakan pintu resmi komunikasi lembaga yang bertugas menyaring, menyalurkan, serta memastikan informasi publik disampaikan dengan benar dan sesuai aturan.

“Kami sudah menjelaskan sesuai prosedur bahwa semua koordinasi harus melalui humas. Saat itu Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, ada beberapa pihak yang tetap bersikeras ingin langsung bertemu,” jelas perwakilan Humas SMKN 1 Amurang.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melabeli wartawan sebagai preman. “Kata preman justru diucapkan oleh seseorang oknum wartawan yang identitasnya tidak kami ketahui, bukan dari pihak humas. Kami tetap menghormati insan pers sebagai mitra,” tambahnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi apabila permintaan tidak sesuai prosedur atau berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Meski demikian, dasar konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan etika, tata tertib, serta mekanisme resmi yang berlaku di instansi pemerintahan maupun pendidikan.

Kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa keterbukaan informasi bukan berarti tanpa aturan. Pihak sekolah menegaskan bahwa ke depan, semua pihak, baik insan media maupun masyarakat, diharapkan menghormati SOP yang berlaku. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lancar tanpa terganggu oleh permintaan informasi yang tidak sesuai alur.

“Kami terbuka bagi media, namun semua harus melalui jalur resmi agar komunikasi tetap sehat, beretika, dan sesuai hukum,” pungkas humas SMKN 1 Amurang.

Peliput: Demsy Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button