PORTAL DAERAH

Iming-Iming Uang: Uang Pribadi Kades Dipakai Duluan, Dua Oknum Wartawan Klaim Wilayah Liputan

Iming-Iming Uang: Uang Pribadi Kades Dipakai Duluan, Dua Oknum Wartawan Klaim Wilayah Liputan

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dunia jurnalistik di Kabupaten Minahasa Selatan kembali diguncang isu tak sedap.

Dua oknum wartawan berinisial (Steven dan Herdi) diduga menciptakan keresahan di kalangan sesama jurnalis maupun pemerintah desa, akibat tindakan mereka yang dinilai melenceng dari etika profesi.

Kasus ini mencuat saat beberapa wartawan tengah melakukan peliputan di salah satu wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Minahasa Selatan dari situ, terungkap pengakuan seorang kepala desa yang merasa ditekan oleh kedua oknum tersebut.

“Mereka datang dan langsung mengklaim kalau ini wilayah dorang. Kita sampe bingung, dasar hukumnya apa?” ujar sang kades, seperti dikutip dari seorang jurnalis.

Tidak berhenti sampai di situ, kedua oknum ini juga diduga melakukan pendekatan kepada para kades dengan dalih peliputan, namun berujung pada permintaan uang.

“So nda nyaman torang. Kalau boleh, ganti jo,” ungkap seorang kades dengan logat khas Manado, menggambarkan tekanan yang ia rasakan.

“Bahkan dalam hasil rekaman suara yang beredar hukum tua/ kades mengatakan JANGAN BILANG PA DORANG DUA NE KALU KITA YANG BILANG”.

Ucapan kades seperti ini adalah penuh dengan rasa takut, ujar salah satu analisis

Fenomena klaim wilayah liputan juga menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa jurnalis mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh kedua oknum untuk mengklaim eksklusivitas peliputan di wilayah tertentu.

Menurut mereka, praktik seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang menjunjung tinggi independensi dan keterbukaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Selatan, Ever Poluakan, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun rekomendasi apa pun terkait wilayah tugas media atau wartawan.

“Ndak pernah ada perintah atau surat rekomendasi soal wilayah liputan bagi wartawan,” tegas Poluakan.

Padahal, menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan tidak dibenarkan memonopoli wilayah peliputan apalagi melakukan tekanan atau iming-iming kepada narasumber.

Tugas jurnalistik sejatinya dilandasi oleh objektivitas, integritas, dan tanggung jawab kepada publik—bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Akibat kejadian ini, sejumlah jurnalis lokal mendorong agar organisasi profesi wartawan serta lembaga pengawas media segera turun tangan. Diperlukan langkah tegas agar praktik menyimpang seperti ini tidak terulang dan citra profesi wartawan tetap terjaga di mata publik.

Pewarta: D.M. Komaling

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button