PORTAL DAERAH

Ini Amar Putusan Mahkamah Agung RI. Bupati Minahasa Selatan Dinilai Langgar Putusan MA dalam Eksekusi Lahan

Ini Amar Putusan Mahkamah Agung RI. Bupati Minahasa Selatan Dinilai Langgar Putusan MA dalam Eksekusi Lahan

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Polemik terkait eksekusi lahan di Desa Tumpaan baru kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan
Bingungkan masyarakat sekitar dan menjadi pertanyaan publikHal ini    Bupati Minahasa Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal ini di duga Bupati Minahasa Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ini Amar Putusan Mahkamah Agung RI. Bupati Minahasa Selatan Dinilai Langgar Putusan MA dalam Eksekusi Lahan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Pdt/2020, lahan seluas 2.184 meter persegi yang saat ini menjadi lokasi Puskesmas Tumpaan ditetapkan sebagai objek sengketa.

Namun, menurut pemilik lahan, (Berti Pangkey), eksekusi yang dilakukan Pemkab Minahasa Selatan tidak sesuai dengan isi atau hasil putusan mahkamah Agung.

“Dan tanah yang harus di eksekusi adalah berdasarkan putusan mahkamah agung dengan luas 2.184 m² dan lokasinya adalah PUSKESMAS TUMPAAN” Terang Berti

“Saya keberatan karena yang dieksekusi bukan lahan yang disengketakan. Mahkamah Agung sudah jelas menetapkan bahwa lahan sengketa adalah yang seluas 2.184 meter persegi, bukan tanah lain,” ujar Berti Pangkey. Pada Rabu 25/6/25

Ini Amar Putusan Mahkamah Agung RI. Bupati Minahasa Selatan Dinilai Langgar Putusan MA dalam Eksekusi Lahan

Ia menegaskan bahwa Pemkab Minahasa Selatan, dalam hal ini Bupati, seharusnya menjalankan eksekusi sesuai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemerintah harus tunduk pada putusan mahkamah agung, bukan bertindak semena-mena. Jika tidak sesuai, maka ini bisa menimbulkan konflik baru dan merugikan pihak yang sebenarnya memiliki hak,” tambahnya.

Polemik ini menyoroti pentingnya bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk menghormati dan menjalankan keputusan pengadilan dengan benar. Eksekusi terhadap lahan yang bukan objek sengketa tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button