

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sebanyak 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sondaken, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama tahun 2025 yang mencakup alokasi untuk lima bulan sekaligus, yakni Januari hingga Mei. Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan total penerimaan Rp 1.500.000 per KPM.
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara transparan di Balai Pertemuan Umum Desa Sondaken pada Rabu (28/5). Sebelum pelaksanaan, informasi penyaluran telah disampaikan kepada warga melalui pengeras suara (toa) desa untuk memastikan partisipasi dan pengawasan publik.

Penyaluran BLT ini disaksikan langsung oleh pemerintah desa dalam hal ini hukum tua Verry Ruata. Penyaluran bantuan langsung tunai disaksikan pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bendahara Desa, Dewi Mokoagow.
Hukum Tua Desa Sondaken, Verry Ruata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang mengalami kondisi ekonomi sulit, termasuk penderita penyakit kronis, janda lansia, dan duda yang layak dibantu.
“Penyerahan bantuan langsung tunai adalah mengarah pada warga yang berpenyakit kronis juga kepada janda lansia, duda yang layak diprioritaskan oleh karena faktor ekonomi,” ujar Verry Ruata.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan dari pemerintah ini diharapkan dapat digunakan dengan bijak oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.

“Uang bantuan pemerintah ini dalam bentuk BLT diharapkan agar difungsikan pada hal-hal kebutuhan pokok rumah tangga,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan penyaluran yang terbuka dan akuntabel ini, pemerintah desa berharap dapat meringankan beban ekonomi warga serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Pewarta// Dm Komaling






