

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
PT Kawanua Coconut Nusantara adalah perusahaan pengolahan kelapa yang berlokasi di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tengah menjadi sorotan warga setempat.
Perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran baik secara internal maupun terhadap lingkungan sekitar.
Salah satu persoalan yang paling disorot adalah pengelolaan limbah cair perusahaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan diduga tidak memenuhi standar sehingga menyebabkan bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat di lingkungan warga.


“Perusahaan ini berada dekat dengan permukiman warga Desa Tumpaan Dua. Bau dari limbahnya sangat mengganggu. Kami sudah sangat resah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa PT Kawanua Coconut Nusantara belum mengantongi legalitas resmi atas nama perusahaannya yang sekarang.
Juga salaseorang pegawai Dinas Perizinan Kabupaten Minahasa Selatan menyebutkan bahwa perusahaan tersebut masih menggunakan dokumen milik indentitas lama.
Warga pun berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah dan menilai Pemkab Minahasa Selatan belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus ini.
“Pihak Pemkab Minsel jangan hanya diam. Jika benar perusahaan ini belum memiliki izin resmi untuk beroperasi, maka aktivitasnya seharusnya dihentikan. Jika tidak ada tindakan, kami siap menggelar aksi demo,” ujar seorang warga setempat
Menanggapi hal ini, Pengawas Kelautan dan Perikanan Minahasa Selatan, Fenly Rantung, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya melakukan uji laboratorium limbah setiap tiga bulan dan memiliki IPAL yang berfungsi dengan baik.

“Limbah cair yang keluar berwarna keruh, menunjukkan dugaan bahwa proses pengolahan di dalam perusahaan tidak berjalan baik. IPAL itu harus menghasilkan air yang jernih. Jika tidak, artinya ada kelemahan di sistem instalasinya,” ujar Fenly saat diwawancarai, Jumat (23/5).
Fenly juga mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan oleh perusahaan bisa dikenai sanksi pidana, terutama jika berdampak pada kematian biota atau kerugian materiil lainnya.
Sementara itu, seorang aktivis lingkungan mengutip Pasal 60 jo. Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan bahwa dumping limbah tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Peliput/ Dm Komaling






