

Sulut/Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu lingkungan sekolah di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara.
Ketua LI-TIPIKOR Sulut, Toar Lengkong, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya mengecam keras apabila benar ada oknum kepala sekolah maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pungli terhadap orang tua atau wali murid, khususnya dalam kegiatan penamatan siswa.
“Kami selaku Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara tentunya sangat mengecam dugaan tindakan pungli yang jika benar dilakukan oleh pihak sekolah salah satunya di SMAN 1 Amurang.
Tentunya pungli sendiri merupakan tindakan yang melanggar hukum, dan bila dilakukan oleh ASN maka akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999.
Begitupun bagi orang lain yang bukan ASN, seperti Komite Sekolah, dapat dijerat dengan KUHP Pasal 368,” tegas Lengkong.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan atau temuan praktik pungli di dunia pendidikan.
“Sebagai pegiat anti korupsi, tentunya kami berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti bila benar sudah terjadi pungli di lingkungan sekolah.
Karena pungli sangat meresahkan, apalagi jika itu dipaksakan kepada siswa yang kurang mampu.
Kami sangat mendukung bila ada penindakan pihak APH terkait pungli di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Beberapa masyarakat Minahasa Selatan juga telah menyampaikan kepada wartawan agar APH Polda Sulut dan Polres Minsel untuk mengusut dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan oleh oknum kepala sekolah.
Praktik ini diduga melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik memungut biaya dari siswa secara langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat dan lembaga antikorupsi kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.
(Dm Komaling)

