PORTAL DAERAH

Tiga OPD di Minsel Perlu diEvaluasi, Bau Tidak Enak Resahkan Masyarakat

Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Tumpaan Dua 15/3/25.
Karena mencemarkan lingkungan sehingga warga setempat (Desa Tumpaan Dua) kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan merasa terganggu serta dirugikan.

Ada apa dengan perusahaan/ industri kelapa dengan ke tiga organisasi perangkat daerah (OPD) minsel sehingga warga masyarakat desa Tumpaan Dua merasa terganggu?

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Minahasa Selatan harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan atau industri yang beroperasi telah memiliki izin lingkungan dan mematuhi standar pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku. Jika terjadi pencemaran lingkungan akibat kelalaian perusahaan, maka hal ini bisa menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh DLH.

Selain itu, Dinas Perizinan juga harus bertanggung jawab dalam memastikan setiap perusahaan yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum izin diberikan. Jika ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap atau melanggar aturan, berarti ada celah dalam proses perizinan yang harus diperbaiki.

Dinas Tenaga Kerja juga berperan dalam memastikan bahwa tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Jika terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran hak tenaga kerja, ini bisa mengindikasikan lemahnya pengawasan dari dinas terkait harus bertanggung jawab” ujar Beto

Seperti yang terjadi di salah satu perusahaan Industri kelapa Desa Tumpaan Dua kecamatan Tumpaan kini membuat warga terancam sakit.

Dugaan kelalaian dari kepala kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini perlu ada evaluasi oleh Bupati Minahasa Selatan terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi, termasuk adanya sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Umumnya warga Desa Tumpaan Dua kecamatan Tumpaan mengalami dampak serius seperti bau tidak sedap dan meningkatnya jumlah lalat yang berkeliaran di setiap waktu berjalan. kemungkinan besar permasalahan dalam pengelolaan limbah dari perusahaan kelapa sehingga datangkan bau menyengat. Dan dipastikan bau menyengat serta lalat berterbangan, hingga kerumah rumah warga berasal dari limbah organik yang tidak terkelola dengan baik. Sementara peningkatan jumlah lalat bisa menjadi indikasi adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai standar, seperti tempat pembuangan terbuka atau limbah yang tidak diolah dengan benar.” Ujar warga Tumpaan Dua

“Kami Warga Tumpaan Dua Mendesak DLH Minsel untuk melakukan inspeksi ke lokasi sumber pencemaran dan mengambil tindakan tegas.” Tegas warga

“DLH seharusnya meninjau kembali izin perusahaan yang menjadi sumber masalah. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas bisa diberikan, mulai dari denda, pencabutan izin, hingga penghentian sementara aktivitas perusahaan.”Pungkas Warga

(Dm.Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button