PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polres Tetapkan Dua Tersangka,Dugaan Tindak Kekerasan Salah Satu Oknum Kades

Bondowoso//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagai mana dimaksud dalam KUHP 170 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso pada tanggal 11 February 2025, dengan pelapor atas nama Feri Uswanto rt.01/rw.01 desa mandiro kecamatan tegalampel.

Polres Tetapkan Dua Tersangka,Dugaan Tindak Kekerasan Salah Satu Oknum Kades

Adapun Saksi-saksi yaitu Niwati dan Sundri P.Fita yang beralamat di desa Mandiro Rt.01 Rw.01 Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.

Kejadian yaitu pada Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 22.00 wib, Dengan TKP dirumah pelapor.

Polres Tetapkan Dua Tersangka,Dugaan Tindak Kekerasan Salah Satu Oknum Kades

Adapun Barang Bukti Yaitu Visum Et Repertum
dan Rekaman Video pada saat tersangka datang ke rumah pelapor.

Tersangka yaitu HS dan MS
Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar 22.40 Wib,datang ke rumah korban dan bertemu,lantas korban menanyakan apa maksud dan tujuan datang kerumahnya, tersangka menjawab dengan marah-marah dan terjadilah cekcok antara korban dan tersangka.

Dugaan tindak pidana pengeroyokan dilakukan HS memukul dengan tangan kosong mengepal sebanyak dua kali mengenai dada dan kepala korban,sedangksn SP memegang tangan sebelah kanan korban.

Polres Tetapkan Dua Tersangka,Dugaan Tindak Kekerasan Salah Satu Oknum Kades

Akibatnya korban mengalami pelipis kepala sebelah kanan terdapat luka memar dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter, Pada kepala sebelah kanan terdapat luka memar dengan ukuran empat centimeter kali empat centimeter, Pada kepala sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran empat centimeter kali empat centimeter, Pada dada sebelah kiri terasa nyeri.

Humas polres bondowoso Iptu Boby.DS saat dikonfirmasi media cakrawala membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kedua tersangka ditahan dan dalam proses penyidikan.

Editor//cahpTw CBN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button