PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polresta Ungkap Motif Pembacokan di Banyuwangi, Ternyata Ada Dugaan Perselingkuhan

Banyuwangi//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Terungkap kasus Pembacokan di Banyuwangi didasari dendam pribadi, peristiwa tersebut terjadi di kawasan TPU Lingkungan Cungking kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Pada Minggu (9/3/2025), Petang.

Adapun Korban pembacokan di Banyuwangi itu yakni, DM (30), HS (45), dan IY (55), diketahui korban terluka parah dan dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Polresta Ungkap Motif Pembacokan di Banyuwangi, Ternyata Ada Dugaan Perselingkuhan

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa polisi telah menangkap seluruh pelaku yang terlibat, yaitu FPC (34) yang merupakan otak pembacokan, MF (25) sebagai eksekutor, serta AZ (51) dan BS (35) yang membantu MF.

Polresta Ungkap Motif Pembacokan di Banyuwangi, Ternyata Ada Dugaan Perselingkuhan

Awalnya Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni MF, hasil dari pengembangan Polisi, dalang dari pembacokan tersebut yakni FPC.

“Dari penyidikan lanjutan dan pengembangan, otak pelaku ditangkap beberapa jam kemudian inisial FPC yang menyuruh melakukan,” kata Rama, Senin (10/3/2025).

Selain itu hasil dari pengembangan kasus itu, pihaknya juga mengamankan dua pelaku yang turut serta dalam pembacokan di Banyuwangi tersebut.

Polresta Ungkap Motif Pembacokan di Banyuwangi, Ternyata Ada Dugaan Perselingkuhan

Adapun motif para pelaku pembacokan tersebut, Rama mengatakan bahwa tindakan para pelaku didasari atas adanya dendam pribadi antara otak pelaku dengan salah satu korban, yaitu DM.

DM diduga berselingkuh dengan istri FPC yang sebelumnya telah mengakui adanya hubungan terlarang antara keduanya. FPC menceritakan peristiwa tersebut kepada MF yang masih kerabatnya.

Polresta Ungkap Motif Pembacokan di Banyuwangi, Ternyata Ada Dugaan Perselingkuhano

“Yang bersangkutan (FPC) marah lalu curhat ke MF yang masih saudara. Mereka merencanakan aksi tersebut, MF merekrut dua pelaku lainnya,” jelas Rama.

Di saat peristiwa tersebut, mereka membagi tugas. FPC yang merupakan otak pelaku tak turut serta melakukan aksi.

Polresta Ungkap Motif Pembacokan di Banyuwangi, Ternyata Ada Dugaan Perselingkuhan

MF menunggu dua teman lainnya yang membuntuti korban DM. MF lantas menganiaya DM.

“Terhadap keempatnya dikenakan Pasal 170 ayat 2 (KUHP) karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dan satu di antaranya Pasal 556 (KUHP) karena menyuruh melakukan,” urai Rama.

Nurhadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button