PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Press Release Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap 12 Kasus Sangat Besar Menyambut Dibulan Ramadan 1446 H

Pagar Alam // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Polres Pagar Alam, MS berhasil mengungkap belasan kasus narkotika dengan 12 tersangka dan barang bukti ganja, sabu, serta ekstasi. Kapolres AKBP Erwin Aras Genda melalui Waka Polres Kompol M. Ali Asri menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.

Pagar Alam, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari tahun 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,541 kilogram, sabu 18,02 gram, dan satu butir ekstasi.
Pada Hari Kamis Tanggal, 27/02/2025.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S.I.K., melalui Waka Polres Kompol M. Ali Asri didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.

Press Release Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap 12 Kasus Sangat Besar Menyambut Dibulan Ramadan 1446 H

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir,” tegas Kompol M. Ali Asri.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagar Alam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga sebagai pengedar, kurir, serta residivis kasus narkotika.

Selain berhasil menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Berdasarkan asumsi satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Sondi SH.

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika, dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” Tutupnya Iptu Mansyur SH

COBRA–“COMMUNITY BERITA NUSANTARA.,NEWS SUM-SEL
Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button